• Jl. Poros Palu Kulawi KM 17
  • (0451) 4013202/ WA 085117611003
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
    • KAREBA
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Kontak
Thumb
486 dilihat       09 Desember 2023

BSIP Sulawesi Tengah Melakukan Koordinasi dengan BPMSB TPH Provinsi Sulawesi Tengah

Sigi, Sulteng - Guna mendukung upaya penyediaan benih di Sulawesi Tengah maka Jumat, 8 Desember 2023, BSIP Sulawesi Tengah melakukan koordinasi dengan UPT Balai Pengawasan Mutu dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tengah terkait sertifikasi benih tanaman pangan.  Koordinasi dilakukan dengan Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Pengawas Benih Tanaman UPT BPMSB TPH Provinsi Sulawesi Tengah.  

Dari koordinasi diperoleh informasi bahwa pengujian benih di laboratorium dilakukan selama 14 hari. Setelah itu, jika benih memenuhi syarat laboratorium maka akan diterbitkan label sesuai kelas benihnya. Selain itu, dikoordinasikan juga tindak lanjut dari kegiatan panen produksi benih padi beberapa waktu lalu di Kecamatan Palolo. Di mana pada saat itu diharapkan kelompok tani yang telah didampingi BSIP Sulawesi Tengah dalam hal produksi benih padi, dapat didaftarkan sebagai penangkar benih.  Informasi dari petugas Pengawas Benih Tanaman Kecamatan Palolo, bahwa telah dilakukan koordinasi dengan kelompok tani dan pengurus kelompok tani telah menyiapkan syarat administrasi sebagai penangkar benih, sehingga telah didaftarkan sebagai kelompok penangkar benih. Jayalah Pertanian Indonesia. (Rs)

Prev Next

- BRMP SULAWESI TENGAH


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Kebut Penyelesaian CPCL, BRMP Pastikan Penerapan PM-AAS Segera Terealisasi bagi Petani di Lapangan
    23 Sep 2026 - By BRMP SULAWESI TENGAH
  • Thumb
    BRMP Sulawesi Tengah Tingkatkan Pemahaman Standar Manajemen Sertifikasi ISO 9001:2015
    23 Sep 2026 - By BRMP SULAWESI TENGAH
  • Thumb
    BRMP Sulawesi Tengah Perkuat Kolaborasi dengan Untad untuk Pengembangan SDM Pertanian
    22 Sep 2026 - By BRMP SULAWESI TENGAH
  • Thumb
    BRMP Sulawesi Tengah Dukung Persiapan Program PM-AAS di Kabupaten Tolitoli
    22 Sep 2026 - By BRMP SULAWESI TENGAH
  • Thumb
    Menuju Kopi Sigi Bernilai Tambah, BRMP Sulawesi Tengah Percepat Hilirisasi Perkebunan
    22 Sep 2026 - By BRMP SULAWESI TENGAH

tags

Badan Standardisasi Instrumen Pertanian Benih Unggul Kementerian Pertanian

Kontak

(0451) 4013202/ WA 085117611003
(0451) 4013202
[email protected]

Jl. Poros Palu Kulawi KM 17 
Desa Maku Kecamatan Dolo, 
Kabupaten Sigi - Sulawesi Tengah 
Indonesia, 94361

Website : https://sulteng.brmp.pertanian.go.id

Whatsapp : 0851-1761-1003

© 2025 - 2026 Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Sulawesi Tengah. All Right Reserved