Overview

Secara historis, Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Sulawesi Tengah telah mengalami beberapa kali perubahan kelembagaan. Pada awalnya, lembaga ini dibentuk sebagai Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Sulawesi Tengah. BPTP Sulawesi Tengah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian No.350/Kpts/OT.210/6/2001 tanggal 14 Juni 2001. Selanjutnya, seiring transformasi Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian menjadi Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP), BPTP Sulawesi Tengah beralih menjadi Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Sulawesi Tengah sebagaimana diatur dalam Permentan Nomor 13 Tahun 2023. 

Selanjutnya BSIP (Badan Standardisasi Instrumen Pertanian) resmi bertransformasi menjadi BRMP (Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian) mulai 2025. Perubahan ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 dan Permentan Nomor 10 Tahun 2025 untuk mempercepat modernisasi, mekanisasi, dan hilirisasi pertanian, serta mendukung swasembada pangan melalui teknologi inovatif.

Kemudian sesuai dengan Permentan Nomor 39 Tahun 2025 tentang peraturan mengenai perubahan kedua atas Permentan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian, maka Balai Penerapan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) Sulawesi Tengah resmi bertransformasi menjadi Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian (BBRMP) Sulawesi Tengah yang berkedudukan di Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah.

BBRMP Sulawesi Tengah memiliki 1 Instalasi Pengujian dan Penerapan Modernisasi Pertanian (IP2MP) berfungsi sebagai show window, pelestarian SDG, UPBS, Lokasi magang/PKL yaitu IP2MP Sidondo.