• Jl. Poros Palu Kulawi KM 17
  • (0451) 4013202
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
    • KAREBA
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Kontak
Thumb
255 dilihat       27 Oktober 2024

BSIP Sulteng Lakukan Identifikasi Pelaku Usaha SIP Spesifik Lokasi di Kab. Parimou

Parimou, 18 Oktober 2024, Tim Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Sulawesi Tengah yang dipimpin langsung oleh Kepala BPSIP Sulawesi Tengah (Dr. Femmi Nor Fahmi, S.Pi., M.Si) melakukan survei pelaku usaha terkait kegiatan identifikasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi tanaman pangan (padi). Survei dilakukan untuk mengumpulkan informasi, penyatuan persepsi, sinkronisasi program dengan pemerintah setempat dan stakeholder lainnya, dan para pelaku utama/pelaku usaha dalam rangka merumuskan standar instrumen pertanian yang sesuai dengan kondisi setempat.

Dari hasil survei ditemukan pelaku usaha yang khusus memproduksi beras prima 3 yakni Kelompoktani Cakrasari dan Bidadari, akan tetapi sertifikat beras Prima 3 yang dimiliki dua kelompoktani tersebut tidak berlaku lagi sejak tahun 2021, dan belum diperbarui hingga saat ini.

Kelompoktani Cakrasari memiliki lahan seluas 100 ha dengan IP300 dan menerapkan budidaya sistem tapin dan tabela (pola sri), varietas yang di tanam selama ini adalah Mekongga, Pandan Wangi dan Inpari 32. Kendala utama yang dihadapi kelompoktani ini adalah sistem pemasaran yang kurang baik sehingga lebih banyak mengalami kerugian. Kendala yang sama juga dihadapi oleh kelompoktani Bidadari, dimana terjadi persaingan dalam pemasaran dengan badan usaha lain yang memiliki izin usaha produksi beras khusus premium, meskipun saat ini produksi dari badan usaha itu juga telah terhenti.

Prev Next

- BRMP SULAWESI TENGAH


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Tahapan Akhir Latsar , CPNS BRMP Sulawesi Tengah Paparkan Hasil Aktualisasi
    24 Des 2025 - By BRMP SULAWESI TENGAH
  • Thumb
    CPNS BRMP Sulteng Paparkan Hasil Aktualisasi ASN BerAKHLAK melalui Seminar Akhir Latsar
    24 Des 2025 - By BRMP SULAWESI TENGAH
  • Thumb
    Terapkan Prinsip Keterbukaan Informasi Publik, BRMP Sulawesi Tengah Raih Predikat Informatif
    24 Des 2025 - By BRMP SULAWESI TENGAH
  • Thumb
    Tingkatkan Kualitas Benih, BRMP Sulteng Terapkan Standar Gudang di IP2MP Sidondo
    22 Des 2025 - By BRMP SULAWESI TENGAH
  • Thumb
    Menguatkan Perbenihan, Meningkatkan Daya Saing Kopi Robusta Sulteng
    22 Des 2025 - By BRMP SULAWESI TENGAH

tags

BSIP Sulteng

Kontak

(0451) 4013202
(0451) 4013202
[email protected]

Jl. Poros Palu Kulawi KM 17 
Desa Maku Kecamatan Dolo, 
Kabupaten Sigi - Sulawesi Tengah 
Indonesia, 94361

Website : https://sulteng.brmp.pertanian.go.id

Whatsapp : 0813-8803-8822

© 2025 - 2025 Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Sulawesi Tengah. All Right Reserved