• Jl. Poros Palu Kulawi KM 17
  • (0451) 4013202/ WA 081388038822
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
    • KAREBA
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Kontak
Thumb
325 dilihat       23 Oktober 2024

BSIP Sulawesi Tengah melaksanakan Koordinasi ke KPKNL

Palu, 21 Oktober 2024. Sebagai tindak lanjut review tim Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian terhadap pelaksanaan pemanfaatan aset Barang Milik Negara (BMN) di lingkup Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Sulawesi Tengah, maka perlu dilaksanakan koordinasi dan konsultasi terkait aset ke Kantor Pelayanan Keuangan Negara dan Lelang (KPKNL). Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kasubag Tata Usaha BPSIP Sulawesi Tengah (Fujiaty, SE., MM.) didampingi oleh Ketua Tim Kerja Diseminasi SIP (Syamsyiah Gafur, SP., M.Si) pada hari Senin (21 Okteber 2024), guna mengetahui dan memperoleh informasi terkait pemanfaatan aset di lingkup BPSIP Sulawesi Tengah. Hasil konsultasi antara lain bahwa dalam penggunaan aset yang perolehannya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan. BPSIP Sulawesi Tengah dapat mengajukan permohonan pemanfaatan sewa BMN ke KPKNL. Jayalah Pertanian Indonesia

Prev Next

- BRMP SULAWESI TENGAH


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    BRMP Sulawesi Tengah Bekali Penyuluh Morowali dengan E-Banper dan Sistem Pelaporan PM-AAS
    31 Jul 2026 - By BRMP SULAWESI TENGAH
  • Thumb
    PM-AAS di Sigi Dimulai, Diharapkan Mampu Tingkatkan Produktivitas Padi hingga 10 Ton per Hektare
    30 Jul 2026 - By BRMP SULAWESI TENGAH
  • Thumb
    Wakil Bupati Morowali dan Kepala BRMP Sulteng Lakukan Gertam PM-AAS Bersama Petani di Bumi Raya
    30 Jul 2026 - By BRMP SULAWESI TENGAH
  • Thumb
    Targetkan 1.086 Ha, Penyuluh CWS Kabupaten Buol Lakukan Gertam Padi PM-AAS di Beberapa Lokasi
    30 Jul 2026 - By BRMP SULAWESI TENGAH
  • Thumb
    BRMP Sulteng Gandeng Wabup Morowali, Gelar Gerakan Tanam dan Sosialisasi PM-AAS di Kec. Bumi Raya
    30 Jul 2026 - By BRMP SULAWESI TENGAH

tags

BSIP Sulteng

Kontak

(0451) 4013202/ WA 081388038822
(0451) 4013202
[email protected]

Jl. Poros Palu Kulawi KM 17 
Desa Maku Kecamatan Dolo, 
Kabupaten Sigi - Sulawesi Tengah 
Indonesia, 94361

Website : https://sulteng.brmp.pertanian.go.id

Whatsapp : 0813-8803-8822

© 2025 - 2026 Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Sulawesi Tengah. All Right Reserved